Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah ini biasanya hanya dilengkapi bukti kepemilikan berupa girik atau surat keterangan tanah dari desa atau kelurahan. Untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah...