CaraMengurusTanah

Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah ini biasanya hanya dilengkapi bukti kepemilikan berupa girik atau surat keterangan tanah dari desa atau kelurahan. Untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah...

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Mengecek keaslian sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan sebelum membeli tanah atau properti. Hal ini untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum dan tidak terlibat dalam sengketa. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah: 1. Periksa Fisik Sertifikat Langkah...

Biaya dan Pajak yang Timbul Saat Membeli Tanah

Biaya dan Pajak yang Timbul Saat Membeli Tanah Membeli tanah adalah salah satu investasi jangka panjang yang menguntungkan. Namun, sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami biaya dan pajak yang timbul selama proses pembelian. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat membantu kamu mempersiapkan anggaran secara lebih baik. 1. Pajak yang Ditanggung Saat Membeli Tanah a. Pajak...

Berikut penjelasan mengenai biaya dan pajak yang timbul saat membeli tanah:

Biaya dan Pajak Saat Membeli Tanah Pajak yang Ditanggung: Pajak Penghasilan (PPh):Ditanggung oleh penjual. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual tanah (mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):Ditanggung oleh pembeli. Besarannya adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOP Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP). Nilai NPOP-TKP biasanya berbeda di tiap daerah...

Biaya dan Pajak yang Timbul saat Membeli Rumah Bekas

Biaya yang Ditanggung Pembeli: Pajak Penghasilan (PPh):Ditanggung oleh penjual. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual (atau sesuai peraturan daerah setempat). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):Ditanggung oleh pembeli. Besarannya adalah 5% dari nilai jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP). Biaya Notaris/PPAT:Mencakup biaya pembuatan Akta Jual...

Compare listings

Compare