Biaya dan Pajak Saat Membeli Tanah Pajak yang Ditanggung: Pajak Penghasilan (PPh):Ditanggung oleh penjual. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual tanah (mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):Ditanggung oleh pembeli. Besarannya adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOP Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP). Nilai NPOP-TKP biasanya berbeda di tiap daerah...