Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah ini biasanya hanya dilengkapi bukti kepemilikan berupa girik atau surat keterangan tanah dari desa atau kelurahan. Untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah awal adalah menyiapkan dokumen penting untuk proses pengurusan tanah girik menjadi SHM. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat Girik: Bukti kepemilikan asli dari kepala desa atau kelurahan.
- Surat Pernyataan Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah kepemilikan tanah sejak awal hingga pemilik saat ini.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa, biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau kelurahan.
- KTP dan KK Pemilik Tanah: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Pajak Tanah: Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
- Akta Jual Beli (AJB): Jika tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli, lampirkan AJB yang sah.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada. Berikut tahapan yang dilakukan:
- Isi Formulir Permohonan: Formulir ini bisa diperoleh di kantor BPN.
- Lakukan Pengukuran Tanah: Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan luas dan batas-batas tanah sesuai dokumen.
- Bayar Biaya Pengukuran: Besarnya biaya tergantung pada luas tanah yang diukur.
3. Proses Pengumuman di Media Publik
Sebagai bagian dari legalisasi, BPN akan mengumumkan permohonan sertifikat di media publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain (jika ada) yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk mengajukan keberatan.
- Durasi Pengumuman: Biasanya berlangsung selama 30 hari.
- Tidak Ada Keberatan: Jika tidak ada klaim atau keberatan selama periode ini, proses akan dilanjutkan.
4. Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah semua tahapan selesai dan tidak ada kendala, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Estimasi Biaya Pengurusan Tanah Girik Menjadi SHM
Berikut perkiraan biaya yang mungkin timbul selama proses:
- Biaya Pengukuran Tanah:
- Ditentukan berdasarkan luas tanah. Contohnya:
- Luas < 1000 m²: sekitar Rp350 per m².
- Luas > 1000 m²: tarifnya bisa lebih rendah per m².
- Ditentukan berdasarkan luas tanah. Contohnya:
- Biaya Administrasi dan Legalisasi:
- Sekitar Rp50.000 – Rp100.000 (tergantung kebijakan BPN setempat).
- Biaya Pendaftaran Tanah:
- Biasanya berkisar antara Rp50.000 – Rp200.000.
- Biaya Penerbitan SHM:
- Bervariasi tergantung luas tanah dan nilai objek pajak. Estimasi: Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
- Biaya Pajak (Jika Berlaku):
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari NPOP dikurangi NPOP-TKP.
Tips Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM
- Konsultasikan dengan Notaris atau PPAT: Jika merasa bingung, gunakan jasa notaris untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelancaran proses.
- Siapkan Anggaran Tambahan: Selalu persiapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tak terduga.
- Pastikan Dokumen Lengkap: Jangan sampai ada dokumen yang hilang atau kurang, karena hal ini akan memperlambat proses.
Mengurus tanah girik menjadi SHM memang membutuhkan waktu dan biaya, tetapi hasilnya sepadan karena tanah dengan status SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan nilai jual properti. Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya!