- Biaya yang Ditanggung Pembeli:
- Pajak Penghasilan (PPh):
Ditanggung oleh penjual. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual (atau sesuai peraturan daerah setempat). - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Ditanggung oleh pembeli. Besarannya adalah 5% dari nilai jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP). - Biaya Notaris/PPAT:
Mencakup biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pengecekan sertifikat, balik nama, dan dokumen lain. Biayanya bervariasi tergantung notaris dan nilai transaksi. - Biaya Balik Nama Sertifikat:
Ditanggung pembeli untuk mengubah nama pemilik di sertifikat. Biasanya dihitung berdasarkan luas tanah/bangunan.
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Biaya Opsional:
- Biaya KPR (jika membeli dengan kredit):
Mencakup biaya administrasi, provisi bank, asuransi jiwa dan properti, serta appraisal. - Biaya Renovasi atau Perbaikan Rumah:
Biasanya diperlukan jika kondisi rumah bekas butuh pembaruan.
- Biaya KPR (jika membeli dengan kredit):
- Siapa yang Menanggung Pajak dan Biaya Lainnya?
- Secara umum:
- Pajak Penghasilan (PPh): Ditanggung penjual.
- BPHTB, biaya notaris, balik nama, dan KPR: Ditanggung pembeli.
- Negosiasi antara penjual dan pembeli bisa mengubah pembagian ini.
- Secara umum:
- Tips Mengelola Biaya:
- Pastikan cek sertifikat keaslian dan status bebas sengketa.
- Negosiasikan harga termasuk biaya tambahan untuk meringankan pengeluaran.
- Gunakan jasa agen properti terpercaya agar proses berjalan lancar.
Artikel ini membantu pembeli rumah memahami rincian biaya yang perlu disiapkan serta pajak yang harus dibayar, sehingga cocok untuk pembaca yang sedang merencanakan pembelian properti. Apakah kamu ingin aku bantu membuat artikel lengkapnya?