Berikut penjelasan mengenai biaya dan pajak yang timbul saat membeli tanah:

Biaya dan Pajak Saat Membeli Tanah

  1. Pajak yang Ditanggung:
    • Pajak Penghasilan (PPh):
      Ditanggung oleh penjual. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual tanah (mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP).
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
      Ditanggung oleh pembeli. Besarannya adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOP Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP). Nilai NPOP-TKP biasanya berbeda di tiap daerah (contoh: Rp60 juta untuk beberapa wilayah).
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
      Jika penjual adalah badan usaha (developer), pembeli wajib membayar PPN sebesar 11% dari harga jual.
  2. Biaya Administrasi dan Legalitas:
    • Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):
      Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), cek sertifikat tanah, balik nama, dan dokumen legal lainnya. Biaya ini biasanya sekitar 0,5% – 1% dari harga jual.
    • Biaya Balik Nama Sertifikat:
      Ditanggung oleh pembeli, untuk mengubah kepemilikan pada sertifikat tanah. Besarnya bergantung pada luas tanah dan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    • Biaya Pengecekan Sertifikat:
      Dibayarkan ke notaris atau BPN untuk memastikan tanah tidak bersengketa atau terikat hak lain. Biayanya bervariasi, biasanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
  3. Biaya Opsional:
    • Biaya KPR Tanah (jika kredit):
      Termasuk biaya administrasi, provisi, appraisal, dan asuransi yang ditetapkan oleh bank.
    • Biaya Pemecahan Sertifikat (jika tanah dibagi):
      Ditanggung pembeli atau sesuai kesepakatan. Besarnya tergantung luas dan jumlah bidang tanah yang dipisahkan.
  4. Tips Mengelola Biaya:
    • Cek status tanah: Pastikan sertifikatnya asli dan tidak bermasalah (sertifikat SHM/SHGB).
    • Negosiasi: Diskusikan pembagian biaya pajak dan administrasi dengan penjual.
    • Gunakan jasa ahli: Seperti notaris/PPAT untuk mempermudah pengurusan legalitas.

Leave a Reply

Compare listings

Compare