Biaya dan Pajak Saat Membeli Tanah
- Pajak yang Ditanggung:
- Pajak Penghasilan (PPh):
Ditanggung oleh penjual. Besarannya adalah 2,5% dari harga jual tanah (mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP). - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Ditanggung oleh pembeli. Besarannya adalah 5% dari NPOP dikurangi NPOP Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP). Nilai NPOP-TKP biasanya berbeda di tiap daerah (contoh: Rp60 juta untuk beberapa wilayah). - Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Jika penjual adalah badan usaha (developer), pembeli wajib membayar PPN sebesar 11% dari harga jual.
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Biaya Administrasi dan Legalitas:
- Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):
Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), cek sertifikat tanah, balik nama, dan dokumen legal lainnya. Biaya ini biasanya sekitar 0,5% – 1% dari harga jual. - Biaya Balik Nama Sertifikat:
Ditanggung oleh pembeli, untuk mengubah kepemilikan pada sertifikat tanah. Besarnya bergantung pada luas tanah dan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). - Biaya Pengecekan Sertifikat:
Dibayarkan ke notaris atau BPN untuk memastikan tanah tidak bersengketa atau terikat hak lain. Biayanya bervariasi, biasanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
- Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):
- Biaya Opsional:
- Biaya KPR Tanah (jika kredit):
Termasuk biaya administrasi, provisi, appraisal, dan asuransi yang ditetapkan oleh bank. - Biaya Pemecahan Sertifikat (jika tanah dibagi):
Ditanggung pembeli atau sesuai kesepakatan. Besarnya tergantung luas dan jumlah bidang tanah yang dipisahkan.
- Biaya KPR Tanah (jika kredit):
- Tips Mengelola Biaya:
- Cek status tanah: Pastikan sertifikatnya asli dan tidak bermasalah (sertifikat SHM/SHGB).
- Negosiasi: Diskusikan pembagian biaya pajak dan administrasi dengan penjual.
- Gunakan jasa ahli: Seperti notaris/PPAT untuk mempermudah pengurusan legalitas.