
Mengurus Akta Jual Beli (AJB) membutuhkan beberapa langkah penting yang melibatkan penjual, pembeli, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Pastikan Syarat Dokumen Lengkap
Dari Penjual:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- NPWP (jika ada).
- Surat persetujuan suami/istri (jika tanah merupakan aset bersama).
- Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir dan bukti pelunasannya.
- Surat Keterangan Waris (jika tanah merupakan warisan).
Dari Pembeli:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- NPWP.
- Bukti pembayaran (jika menggunakan kredit, sertakan dokumen dari bank).
2. Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Lakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan sertifikat tanah tidak dalam sengketa atau bermasalah. Biasanya ini dibantu oleh PPAT.
3. Datang ke Kantor PPAT
Penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi PPAT untuk membuat AJB. PPAT akan:
- Memastikan keaslian dokumen.
- Mengecek kesesuaian data tanah, termasuk status kepemilikan.
- Membuat draft AJB berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli.
4. Tanda Tangan AJB di Hadapan PPAT
Setelah draft AJB selesai, penjual dan pembeli akan menandatangani dokumen tersebut di hadapan PPAT. Proses ini memerlukan kehadiran kedua belah pihak (atau kuasa hukum jika dikuasakan).
5. Bayar Pajak Terkait
Sebelum AJB bisa dibuat, pajak-pajak berikut harus dilunasi:
- Penjual: PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari harga transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi).
- Pembeli: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari harga transaksi atau NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
6. Proses Balik Nama ke BPN
Setelah AJB selesai, pembeli dapat langsung mengurus balik nama sertifikat di kantor BPN. Dokumen yang perlu diserahkan:
- Fotokopi AJB yang telah dilegalisasi.
- Sertifikat asli.
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh.
- Identitas pembeli dan penjual.
7. Tunggu Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai, pembeli akan menerima sertifikat baru atas namanya. Waktu proses di BPN biasanya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung lokasi.